Secara etimologis, kebudayaan dapat diartikan sebagai cara, kebiasaan, atau segala hasil daya upaya manusia mengolah akal budinya. Upaya itu dilakukan tidak secara individual, melainkan dalam sebuah rangka komunitas besar, sebab tanpa komunitas, kebudayaan, tidak bisa dipelajari dan dimunculkan kehadirannya. Dengan cara apa pun kebudayaan itu didefinisikan pasti dapat dikaitkan dengan kegiatan dalam suatu komunitas, yang disebut etnik, kaum ataupun bangsa. Juga dengan cara apa pun diberi batasan pasti ia dikaitkan dengan upaya masyarakat atau individu untuk mengembangkan diri dan kepribadiannya.
Dalam proses kompromi budaya, kearifan lokal bukan hanya berfungsi menjadi filter ketika terjadi benturan antara budaya lokal dengan tuntutan perubahan. Lebih jauh, nilai-nilai budaya lokal berbicara pada tataran penawaran terhadap sumberdaya nilai-nilai kearifan lokal sebagai pedoman moral dalam penyelesaian masalah ketika sebuah kebudayaan berhadapan dengan pertumbuhan antagonis berbagai kepentingan hidup. Sebagaimana contoh pada kehidupan masyarakat lokal, proses kompromi budaya selalu memperhatikan elemen-elemen budaya lokal ketika berhadapan dengan budaya-budaya yang baru. Elemen-elemen itu dipertimbangkan, dipilah dan dipilih mana yang relevan dan mana pula yang bertentangan. Hasilnya selalu menunjukkan wajah sebuah kompromi yang elegan, setiap elemen mendapatkan tempat dan muncul dalam bentuknya yang baru sebagai sebuah kesatuan yang harmonis.
Tentu saja terbentuknya kesatuan yang harmonis itu tidak lepas dari hasil kompromi keadilan yang menyentuh kepentingan berbagai pihak. Kepentingan-kepentingan yang dimaksud sangat luas cakupannya, tetapi secara garis besar meliputi berbagai permasalahan yang berhubungan dengan kelangsungan hidup manusia, terutama yang bersifat primer dan praktis. Bagi pembuat kebijakan harus mampu memilah dan memilih proses kompromi yang menguntungkan semua pihak, kemudian menyikapi, menata, menindak¬lanjuti arah perubahan kepetingan-kepentingan itu agar tetap dalam prinsip kebersarnaan. Kebudayaan sebagai lumbung nilai-nilai budaya lokal bisa menjadi sebuah pedoman dalam upaya merangkai berbagai kepentingan yang ada secara harmonis, tanpa ada pihak yang dikorbankan.
Nasionalisme masa kini bukan lagi berkaitan dengan penjajah, atau terutama terhadap perilaku ekspansif atau agresor-negara tetangga, melainkan harus dikaitkan dengan keinginan untuk memerangi semua bentuk penyelewengan, ketidakadilan, perlakuan yang melanggar HAM. Artinya, nasionalisme saat ini adalah usaha untuk mempertahankan eksistensi bangsa dan negara dari kehancuran akibat korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Perilaku korupsi, menggelapkan uang negara, memanfaatkan segala fasilitas dalam lingkup kekuasaannya demi memperkaya diri, berprilaku sewenang-wenang dalam menjalankan roda kekuasaan, tidak menghormati harkat dan martabat orang lain contohnya gemar menerima sogokan, uang pelicin.hal tersebut adalah perilaku antinasionalisme yang harus diberantas.
Ada tiga hal yang mesti direnungkan di dalam mengidealisasikan nasionalisme, yaitu
1. Dengan perkembangan pendidikan, semakin banyak anggota masyarakat yang mengalami peningkatan harapan dan sikap kritis. Pada masa Pemerintah Kolonial Belanda memperkenalkan “Politik Etika” yang dimaksudkan untuk “membalas budi” kepada rakyat di tanah jajahan yang selarna sekian waktu dieksploitasi. Pendekatan semacam ini pula yang mestinya direalisasikan oleh Pemerintah untuk mencegah adanya kemarahan publik. Pernerintah segera mewujudkan pemerataan ekonomi, stabilitas politik, penghargaan terhadap kearifan lokal (local wisdom) secara sungguh-sungguh, dan bukan retorika sernata. Mengapa demikian? Karena perekonomian yang kian terpuruk, penegakan hukurn semakin lernah, hutang luar negeri bertarnbah besar, daya saing Indonesia berkurang di pasar global, stabilitas politik sangat semu, segera ditangani secara serius dan tidak cukup sekedar imbauan ataupu seruan
2. Dalarn rangka menjaga identitas nasionalisme tidak mungkin mengesampingkan perkembangan lingkungan yang secara sisternik dan strategik mempengaruhi tujuan bersama. Sebagaimana pengalarnan para bapak bangsa (founding fathers) Indonesia ketika membayangkan pentingnya nasionalisme dan kemerdekaan di masa lalu, mereka harus mampu memilih berbagai pengaruh budaya bangsa di sekitar Indonesia. Bahkan bila diamati lebih obyektif lagi, pengaruh luar tersebut telah menimbulkan dampak yang lebih kompleks dibandingkan nasionalisme di masa lalu. Dengan adanya revolusi teknologi informasi dan komunikasi, maka batas¬batas negara menjadi tidak relevan lagi. Netralitas teknologi telah merarnbah berbagai kultur masyarakat di seluruh belahan dunia ini. Dernokrasi liberal, menjadi sebuah wacana yang kian luas dijajakan. Hak Azasi Manusia (HAM) telah muncul sebagai “ideologi baru” yang merekatkan hubungan antara “Timur” dan “Barat”. Dari kesernua persoalan ini seharusnya mendapat perhatian empirik yang serius dari pemerintah dengan melalcukan pendekatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal.
3. Sementara dalam bidang sosial budaya, globalisasi telah mampu menciptakan penyeragarnan gaya hidup. Pragmatisme dan konsumerisme merupakan dampak yang paling nyata dari perkembangan budaya masyarakat dunia. Derni mengikuti perkembangan gaya hidup global, kerja keras dan kesederhanaan budaya lokal diabaikan. Melalui bantuan luar negeri dan iklan produk kapitalisme, negara-negara industri Barat, telah mampu mempengaruhi pasar dunia. Berbagai bentuk kerjasama dan perdagangan internasional serta regional didirikan. Sernuanya telah dijadikan instrumen yang sangat efektif di dalam menjajakan sistern ekonomi alternatif. Sebagai akibatnya, sebagian besar negara dan masyarakat internasional, termasuk Indonesia, sekarang berpaling kepada sistem ekonomi dunia. Akibatnya, bangsa ini akan kehilangan jati diri, bahkan bisa lupa terhadap budaya, gaya hidup dan bahasanya sendiri.
Menghadapi pengaruh politik nasional dan politik global terhadap pengembangan semangat nasionalisme tersebut, maka ada keharusan bagi pemimpin untuk secara bertahap mampu membawa negara ini ke arah yang sesuai dengan cita-cita reformasi, di samping mengakomodasi kemajuan dunia. Pada gilirannya diharapkan Indonesia akan menjadi sebuah negara yang patut disejajarkan dengan negara-negara lain di seluruh dunia, terhormat, modern, dan sejahtera.
Masyarakat Indonesia sudah sepatutnya untuk kembali kepada jati dirinya melalui pemaknaan kembali dan rekonstruksi nilai-nilai luhur budaya bangsa. Upaya yang perlu dilakukan adalah menguak makna substantif nilai-nilai kearifan lokal. Keterbukaan dikembangkan menjadi kejujuran dalarn setiap aktualisasi pergaulan, pekerjaan dan pembangunan, beserta nilai-nilai budaya lain yang menyertainya. Budi pekerti dan norma kesopanan diformulasi sebagai keramahtamahan yang tulus. Harga diri diletakkan dalam upaya pengembangan prestasi, bukan untuk membangun kesombongan. Ketulusan, memang perlu dijadikan modal dasar bagi segenap unsur bangsa. Ketulusan untuk mengakui kelemahan diri masing-masing, dan ketulusan untuk membuang egoisme, keserakahan, serta mau berbagi dengan yang lain sebagai entitas dari bangsa yang sama. Dari ketulusan, seluruh elemen bangsa yang majernuk masing-masing merajut kebhinnekaan, kemudian menjadikannya sebagai semangat nasionalisme yang kokoh. Pada saat yang sama, hasil rekonstruksi ini perlu dibumikan dan disebarluaskan ke dalam seluruh masyarakat sehingga menjadi identitas kokoh bangsa, bukan sekadar menjadi identitas suku atau masyarakat tertentu.
Dengan demikian mau tidak mau rasa nasionalisme harus dibangkitkan kembali. Namun bukan nasionalisme dalam bentuk awalnya seabad yang lalu dengan. Akan tetapi nasionalisme yang diarahkan untuk mengatasi semua permasalahan bangsa, dengan sikap yang jujur, adil, disiplin, berani melawan kesewenang-wenangan, tidak korup, toleran, dan bersahaja. Diharapkan bangsa ini dapat bersama-sama menyelami kehidupan secara arif dan bijak menuju kehidupan yang lebih baik, sejahtera, damai dan penuh keadilan.
*Diambil dari berbagai sumber*


