Pandangan Gereja Katolik tentang solidaritas beragama di Indonesia, berangkat dari suatu kesadaran akan keragaman agama yang secara historis berkembang sejak abad-abad permulaan. Karena itu, Gereja Katolik dalam menghadapi kenyataan seperti ini tidak menganggap diri sebagai institusi single fighter, melainkan selalu menyadari kehadirannya dalam konteks teologis, historis dan sosial. Berdasarkan refleksi atas kehadirannya, Gereja Katolik dapat mengambil sikap dan berusaha bagaimana mewujudkan solidaritas dengan agama-agama lain yang ada di Indonesia.
1. Gereja Katolik dan Fungsi Profetisnya.
Gereja Katolik berpegang teguh pada pandangan tentang masa depan mutlak manusia, tentang kerajaan Allah yang jauh dari hanya suatu ide Formalistis. Gereja berusaha untuk mewujudkan secara kongkrit keadilan dan cinta kasih diwujudkan. Disini gereja terpanggil untuk berjalan menuju kerajaan Allah yang belum penuh diwujudkan dan menjanjikan kepada umat manusia bahwa ia akan menepati janji-Nya tentang keadilan da cinta kasih.
Untuk mewujudkan janji ini, gereja berperan sebagai nabi yang menjaga agar umat manusia dalam guliran sejarah tetap terbuka bagi pemenuhan janji ini. Jadi peran gereja secara hakiki adalah menggembalakan situasi dan kondisi masyarakat dalam cahaya kerajaan Allah dan menuntut kebulatan tekad untuk menegakkan norma-norma hidup dalam masyarakat yang mengkonkritkan pandangan Gereja Katolik tentang hidup sosial. Disini peran profetis tidak hanya harus dijalankan oleh perorangan, melainkan oleh gereja atau umat secara keseluruhan sambil menyadari bahwa fungsi profetis memerlukan kemampuan untuk mengidentifikasikan pengalaman yang menyangkut seluruh umat.
2. Umat Katolik adalah Warga Masyarakat Indonesia
Gereja Katolik menyadari bahwa ia ada dalam Negara Indonesia, bukan sebaliknya Negara Indonesia ada dalam Gereja Katolik. Kesadaran ini, mengandung suatu dorongan untuk bertanggungjawab bersama mewujudkan apa yang menjadi Program Nasional yang harus dijalankan setiap warga negara.
Umat Katolik ini adalah warga negara Indonesia, bertanggung jawab untuk memenuhi apa yang diharapkan dari semua warga masyarakat menurut kemampuan, tidak dalam arti restriktif, melainkan positif maksimal. Sebagai warga masyarakat, umat Katolik ikut berbakti dan cinta kepada tanah air dengan jiwa patriotik dan ksatria. Partisipasi umat Katolik tidak mengandung pretensi untuk mengklaim keahlian yang lebih besar, akan tetapi percaya bahwa pandangan-pandangan agama Kristen Katolik dapat menghasilkan daya pendorong yang konstruktif dan dapat menolong agar nilai-nilai dasar hidup manusia dilihat dengan lebih jelas.
Dengan kata lain, sumbangan khusus sebagai umat Katolik ialah: ikut berpartisipasi dalam pembangunan dengan perspektif iman, memandang diri dan sesama dalam rangka panggilan keselamatan, yakni persatuan dengan Allah. Kebahagiaan sempurna ini, harus dirintis dalam dunia berupa kesejahteraan manusiawi. Pandangan ini lalu menjadi landasan dialog antara Gereja Katolik dan masyarakat beriman yang umumnya sepakat bahwa segala sesuatu di dunia ini ditujukan kepada manusia sebagai mahkota ciptaan.
3. Panggilan Gereja mempunyai arti yang nyata bagi masyarakat Indonesia
Gereja Katolik di Indonesia merefleksikan kehadirannya dengan pertanyaan: “Seberapa jauh Gereja Katolik mampu memberi pedoman, dalam soal kemasyarakatan?” Ini merupakan pertanyaan mendasar yang mesti dijawab sekaligus diwujudkan dalam realitas hidup bermasyarakat.
Tentang hal ini, Teologi Katolik Karl Rahner, SJ berpendapat: “Cinta akan sesama harus terungkap dalam tindakan praktis kongkrit. Ini menjadi kewajiban moril orang Katolik. Bentuk kongkrit itu tidak dan tak dapat terbawa kepada Pimpinan Gereja selaku lembaga dan tidak dapat merupakan karya langsung apalagi eksklusip dari Gereja sebagai Institusi. Gereja sadar bahwa, masyarakat dengan kemungkinan dan sasaran-sasarannya beserta pluralism dan lembaga-lembaganya tidak terbawa kepada pengawasan langsung gereja, melainkan bersifat otonom. Maka bukan wewenang Gereja untuk mengatur usaha pembangunan. Tetapi Gereja tetap berusaha meyakinkan masyarakat akan makna dunia yang terdalam dan akan tanggungjawab warga masyarakat atas Negara demi keselamatannya”.
Gereja sebagai lembaga dapat membantu lembaga-lembaga masyarakat sejauh sasaran kegiatannya menyangkut martabat manusia. Gereja dapat menyumbangkan jasanya yang khas membangun, berfungsi sebagai “Critical court of appeal”, berperan kritis terhadap apapun yang dalam masyarakat memerlukan perubahan. Melalui peran kritisnya, Gereja mempertegas tugas profetisnya, terutama mengembangkan asas-asas dan menawarkan perspektif-perspektif Katolik untuk ikut membentuk keputusan-keputusan warga Negara dan Tokoh-Tokoh masyarakat dari hari ke hari.
*Disadur dari berbagai sumber*


